TANAH DATAR, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengunjungi Ranah Minang, Selasa (10/10/2023). Kunjungannya kali ini untuk menuntaskan janji kepada para ninik mamak yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) untuk menyerahkan sertifikat bagi masyarakat adat di Sumatra Barat.
Sebagai pilot project, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar.
"Peristiwa ini adalah peristiwa yang istimewa karena pertama kali negara memberikan sertifikat HPL kepada tanah ulayat masyarakat hukum adat," kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.
Sertifikat yang diserahkan berupa tiga sertifikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang di dalamnya terdiri dari empat suku, yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk lahan pertanian seluas 107.714 meter persegi.
Dia kemudian menjelaskan, penyerahan sertifikat HPL ini bertujuan untuk melindungi eksistensi dan menjaga kepemilikan tanah masyarakat hukum adat.
"Negara melindungi dan memberikan jaminan hak atas tanah masyarakat hukum adat dan melindungi kelestarian tanah ulayat, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.