Selain itu, sertifikat HPL ini dapat membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Hal ini bisa terwujud dengan skema penerbitan hak berjangka, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertifikat.
"Masyarakat bisa menerima manfaat ekonomi apabila di atasnya ada HGU/HGB, nanti setelah hak berjangkanya habis, tanah itu kembali ke masyarakat adat,” ujar Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/Kepala BPN berharap, dengan diserahkannya sertifikat di Nagari Sungayang dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatra Barat, sehingga tanah yang ada di Provinsi Sumatra Barat bisa terdaftar seluruhnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rezka Oktoberia, Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldy, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Rektor Universitas Andalas Yuliandri, Ketua LKAAM Fauzi Bahar, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatra Barat.
Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal Suyus Windayana, Inspektur Jenderal R.B. Agus Widjajanto, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Yulia Jaya Nirmawati, dan Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat.