Tuntaskan Kasus e-KTP, KPK Dapat Penghargaan dari Dubes AS

Ilma De Sabrini
KPK mendapat penghargaan dari Dubes AS untuk Indonesia Joseph R. Donovan Jr karena telah menuntaskan kasus korupsi e-KTP, Jakarta, Selasa (26/2/2019). (Foto: Biro KPK)

Dengan kerja sama FBI dan Departemen Kehakiman AS bersama KPK, Joseph berharap dapat menjadi salah satu contoh bentuk kerja sama internasional antar lembaga penegak hukum di sejumlah negara. "Kami harap kerja sama yang kami bina bisa menjadi model bagi pihak lain dalam melawan korupsi gambar global," tuturnya.

Dalam kasus e-KTP majelis hakim telah memvonis mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun. Kemudian, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
5 jam lalu

Istri Politisi PDIP Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan, Termasuk Penyitaan Barang

Nasional
8 jam lalu

KPK Periksa 7 ASN Pekalongan, Usut Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq

Nasional
8 jam lalu

KPK Panggil Istri Politisi PDIP Ono Surono Buntut Kasus Suap Bupati Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal