Tuntaskan Kasus e-KTP, KPK Dapat Penghargaan dari Dubes AS

Ilma De Sabrini
KPK mendapat penghargaan dari Dubes AS untuk Indonesia Joseph R. Donovan Jr karena telah menuntaskan kasus korupsi e-KTP, Jakarta, Selasa (26/2/2019). (Foto: Biro KPK)

Dengan kerja sama FBI dan Departemen Kehakiman AS bersama KPK, Joseph berharap dapat menjadi salah satu contoh bentuk kerja sama internasional antar lembaga penegak hukum di sejumlah negara. "Kami harap kerja sama yang kami bina bisa menjadi model bagi pihak lain dalam melawan korupsi gambar global," tuturnya.

Dalam kasus e-KTP majelis hakim telah memvonis mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun. Kemudian, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
5 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
1 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal