JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer Tinggi menuntut terdakwa Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan dua sejoli yakni Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Tuntutan yang dibacakan Oditur berpatokan dengan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Pada waktu Panglima mengeluarkan statement itu (penjara seumur hidup), itu akan menjadi patokan bagi kami,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, di Pengadilan Militer Tinggi, Kamis (21/4/2022).
“Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman,” sambungnya.
Namun, Wirdel memastikan tuntutan yang dilayangkan pihaknya juga tetap mengacu pada fakta-fakta yang didapat dari persidangan. Termasuk tidak dijatuhkannya hukuman pidana mati yang dimungkinkan dalam Pasal 340 yang dituntut terhadap Priyanto.
“Barangkali salah satunya terdakwa ada penyesalan seperti yang disampaikan pada sidang-sidang terdahulu,” tuturnya.