Tuntut Seumur Hidup Kolonel Priyanto, Oditur Militer Akui Sesuai Patokan dari Jenderal Andika

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). (Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer Tinggi menuntut terdakwa Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan dua sejoli yakni Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Tuntutan yang dibacakan Oditur berpatokan dengan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Pada waktu Panglima mengeluarkan statement itu (penjara seumur hidup), itu akan menjadi patokan bagi kami,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, di Pengadilan Militer Tinggi, Kamis (21/4/2022).

“Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman,” sambungnya.

Namun, Wirdel memastikan tuntutan yang dilayangkan pihaknya juga tetap mengacu pada fakta-fakta yang didapat dari persidangan. Termasuk tidak dijatuhkannya hukuman pidana mati yang dimungkinkan dalam Pasal 340 yang dituntut terhadap Priyanto.

“Barangkali salah satunya terdakwa ada penyesalan seperti yang disampaikan pada sidang-sidang terdahulu,” tuturnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kepala Bappisus Buka Suara soal Heboh TNI Siaga 1 gegara Konflik Timur Tengah 

Nasional
2 hari lalu

Mutasi TNI, Pangdam Jaya Dipimpin Jenderal Bintang 3

Nasional
2 hari lalu

TNI Diperintahkan Siaga 1, Puan Minta Panglima Jelaskan ke DPR

Buletin
3 hari lalu

Panglima TNI Terbitkan 7 Instruksi Strategis Terkait Status Siaga 1 Prajurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal