JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Penetapan tersangka setelah Eni dan sejumlah orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam kasus tersebut KPK juga menangkap suami Erni, yaitu Muhammad Al Khadziq yang merupakan calon Bupati Temanggung Provinsi Jawa Tengah berpasangan dengan Heri Ibnu Wibowo dalam Pilkada serentak pada 27 Juni 2018.
"Jadi, 13 yang kami amankan hanya dua orang yang menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya yang lain dilakukan proses pemeriksaan karena dipandang mengetahui bagian dari peristiwa," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018) malam.
Al Khadziq bersama dua orang lainnya masing-masing dua staf dari Eni merupakan rombongan terakhir yang diamankan KPK pada Sabtu (14/7/2018) dini hari. Ketiganya diamankan di rumah Eni di kawasan Larangan, Tangerang.
Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Sementara itu, dalam kesempatan sama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan lembaganya belum menemukan adanya indikasi suap yang diterima Eni juga berkaitan dengan pancalonan suaminya itu dalam proses Pilkada.
"Ini belum sampai ke sana. Jadi, kami masih fokus pada hari ini untuk kasus pemberian suap yang terjadi kemarin," ungkap Basaria.