Tusuk Plt Kadis Parekraf DKI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah mengamankan pelaku penusukan pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gimilar Ekalaya. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Azis Adriansyah menyampaikan perbuatan yang telah dilakukan pria berinsial RH ini bisa disangkakan dengan pasal berlapis. Kendati demikian, dia tak menyebut pasal apa saja yang akan disangkakan kepada pelaku.

"Tapi paling utama yaitu pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun dan dilapiskan dengan UU Darurat dengan membawa senjata tajam," kata Azis dalam jumpa persnya di Polres Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya, Azis menceritakan, pada hari Rabu (10/2/2021) kemarin, pelaku datang ke kantor Dinas Parekraf untuk meminta izin bertemu salah satu pejabat di dinas tersebut.

Pelaku yang sempat bekerja sebagai sekuriti di kantor tersebut bermaksud ingin menanyakan status kerjanya kepada Gimilar.

"Pagi ini pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan, dan dia menyampaikan bahwa dia merasa terdesak (menusuk) karena dia diputus kontrak untuk tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Kapolri Ultimatum Pembakar Hutan, Siap-Siap Dijerat Pasal Berlapis!

6 hari lalu

Viral Dugaan Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Polisi Turun Tangan Selidiki

8 hari lalu

Ramai PPKS Berkerumun Tunggu Pak Haji Gocap, Dinsos Jaksel Turun Tangan

14 hari lalu

4 Orang Tewas dalam Kebakaran Kos di Tebet Jaksel, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal