Tusuk Plt Kadis Parekraf DKI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah mengamankan pelaku penusukan pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gimilar Ekalaya. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Azis Adriansyah menyampaikan perbuatan yang telah dilakukan pria berinsial RH ini bisa disangkakan dengan pasal berlapis. Kendati demikian, dia tak menyebut pasal apa saja yang akan disangkakan kepada pelaku.

"Tapi paling utama yaitu pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun dan dilapiskan dengan UU Darurat dengan membawa senjata tajam," kata Azis dalam jumpa persnya di Polres Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya, Azis menceritakan, pada hari Rabu (10/2/2021) kemarin, pelaku datang ke kantor Dinas Parekraf untuk meminta izin bertemu salah satu pejabat di dinas tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Penusukan di Pasar Gaplok Bermotif Asmara, Korban Diduga Selingkuhan Istri Pelaku

Megapolitan
12 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Jakpus

Megapolitan
14 hari lalu

Gegara Kondom Nyangkut, Pria di Jaksel Dikeroyok 7 Orang

Megapolitan
14 hari lalu

Banjir Kemang Sudah Mengganggu, Ini Upaya Gubernur Pramono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal