Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan
JAKARTA, iNews.id - Ahli dari pemohon, Saiful Anam meminta maskapai tidak menentukan sendiri alasan keterlambatan atau delay penerbangan. Menurutnya, penyebab keterlambatan harus diverifikasi oleh pihak yang netral dan berwenang.
Hal itu disampaikan Saiful dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (7/9/2026).
Saiful mengatakan hubungan antara maskapai dan penumpang memiliki ketimpangan kedudukan. Penumpang berada dalam posisi yang lebih lemah karena hanya dihadapkan pada perjanjian baku dengan pilihan menerima atau menolaknya.
Menurutnya, persoalan muncul ketika maskapai diberi kewenangan menentukan sendiri apakah keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional atau cuaca. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan asas nemo judex in causa sua, yakni seseorang tidak boleh menjadi hakim bagi kepentingannya sendiri.
"Ketika pengangkut diberi kewenangan menilai apakah suatu penundaan disebabkan faktor teknis operasional atau cuaca, terjadi benturan kepentingan yang manifes," ujar Saiful, Senin (7/9/2026).