Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

Senin, 07 September 2026 - 17:23:00 WIB
Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan
Sidang MK terkait UU Penerbangan, Senin (7/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli dari pemohon, Saiful Anam meminta maskapai tidak menentukan sendiri alasan keterlambatan atau delay penerbangan. Menurutnya, penyebab keterlambatan harus diverifikasi oleh pihak yang netral dan berwenang.

Hal itu disampaikan Saiful dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (7/9/2026).

Saiful mengatakan hubungan antara maskapai dan penumpang memiliki ketimpangan kedudukan. Penumpang berada dalam posisi yang lebih lemah karena hanya dihadapkan pada perjanjian baku dengan pilihan menerima atau menolaknya.

Menurutnya, persoalan muncul ketika maskapai diberi kewenangan menentukan sendiri apakah keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional atau cuaca. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan asas nemo judex in causa sua, yakni seseorang tidak boleh menjadi hakim bagi kepentingannya sendiri.

"Ketika pengangkut diberi kewenangan menilai apakah suatu penundaan disebabkan faktor teknis operasional atau cuaca, terjadi benturan kepentingan yang manifes," ujar Saiful, Senin (7/9/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut