Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Ultimatum Pembakar Hutan, Siap-Siap Dijerat Pasal Berlapis!

Senin, 07 September 2026 - 14:54:00 WIB
Kapolri Ultimatum Pembakar Hutan, Siap-Siap Dijerat Pasal Berlapis!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengultimatum semua pihak yang membakar hutan dan lahan. Dia menegaskan pelaku, baik perorangan maupun korporasi, akan ditindak tegas.

"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan," kata Sigit usai Rapat Koordinasi Penanggulangan dan Penangananan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Sigit mengungkapkan, Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Selain itu, terdapat delapan korporasi yang saat ini masih dalam proses pengusutan.

"Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses," ujar Sigit.

Menurut Sigit, Polri tidak akan ragu mengusut tuntas setiap tindak pidana yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Pelaku juga terancam dikenakan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut