"Uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata dia.
BI juga meminta masyarakat tidak khawatir menggunakan uang rupiah yang memuat tanda tangan kedua pejabat tersebut. BI memiliki kewenangan dalam pengelolaan rupiah, mulai dari pencetakan, pengeluaran, pengedaran, hingga pencabutan dan penarikan uang.
Sementara itu, untuk penerbitan uang rupiah selanjutnya, tanda tangan yang tercantum akan mengikuti pejabat yang menduduki jabatan pada saat proses pengelolaan dan produksi berlangsung.
"Uang rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah," ucapnya.
Purbaya Yudhi Sadewa diketahui telah meninggalkan posisi Menteri Keuangan dan digantikan Suahasil Nazara. Sementara, Perry Warjiyo juga telah melepas jabatannya sebagai Gubernur BI, diganti oleh Destry Damayanti.