Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, BI: Tetap Sah untuk Pembayaran

Rohman Wibowo
Ilustrasi uang rupiah (Dok. Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id -Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah tahun cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pergantian pejabat tidak serta-merta membuat uang yang sudah dicetak dan beredar kehilangan status keabsahannya.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencantuman tanda tangan pada uang rupiah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan BI diwakili Gubernur BI.

Aturan tersebut juga tercantum dalam regulasi terbaru BI. Berdasarkan PBI Nomor 3 Tahun 2026, perubahan tanda tangan pejabat pemerintah dan/atau BI tidak termasuk perubahan ciri umum rupiah.

"Tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang rupiah," ujar Denny dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).

Karena itu, Denny memastikan rupiah tahun cetak 2026 yang menggunakan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap mempunyai kekuatan hukum sebagai alat pembayaran yang sah. Uang ini diketahui tengah menjadi buruan kolektor.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Dibayar Pakai Surplus Bank Indonesia

1 hari lalu

Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur meski Utang BLBI Lunas

1 hari lalu

BI Buka Suara terkait Rupiah Bertanda Tangan Purbaya yang Jadi Buruan Kolektor

2 hari lalu

BI Siapkan Jurus Stabilkan Rupiah di Tengah Gejolak Timur Tengah dan Harga Minyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal