Uang Rp180 Juta dan 30.000 Dolar AS Ditemukan di Laci Meja Kerja Menag

Ilma De Sabrini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah barang bukti. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan di ruangan kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Dari penggeledahan itu KPK menyita uang Rp180 juta dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS).

Uang tersebut ditemukan dari dalam laci meja kerja Lukman Hakim. Namun, KPK belum mengungkapkan sumber uang tersebut.

"Setelah dihitung, jumlah uang yang ditemukan di laci meja kerja di ruang Menteri Agama sekitar Rp180 juta dan 30.000 Dolar Amerika Serikat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada iNews.id saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (19/3/2019).

Sementara penggeledahan di Kantor DPP PPP, KPK menyita sejumlah dokumen. Kemudian penggeledahan di rumah mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) di kawasan Condet, Jakarta Timur, KPK menyita laptop.

Sampai saat ini KPK masih mempelajari dokumen yang disita. "Sebagai bagian dari penanganan perkara, kami melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan dokumen-dokumen yang relevan dengan perkara di Kemenag dan PPP," ucapnya.

KPK sudah menetapkan Romy sebagai tersangka. Usai gelar perkara, KPK menduga Romy menerima uang sebesar Rp300 juta dari dua pejabat Kemenag.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
11 hari lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nasional
15 hari lalu

Mimika Raih Peringkat 1 Harmony Award Kemenag, Bupati: Ini Dasar Pembangunan Kita

Nasional
25 hari lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal