JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendapatkan uang saku dengan nilai fantastis, yakni Rp13 juta per hari. Hal itu hanya dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dilihat iNews.id, besaran uang saku tersebut terbesar untuk negara tujuan Inggris.
Untuk golongan A, uang saku mencapai 792 dolar AS atau setara dengan Rp12,9 juta (kurs Rp16.306). Lalu, golongan B sebesar 774 dolar AS atau Rp12,6 juta, golongan C Rp583 dolar AS atau Rp9,5 juta, dan golongan D 582 dolar AS atau Rp9,4 juta.