Uang Suap untuk Nurdin Abdullah Rp2 Miliar Disimpan dalam Koper

Arie Dwi Satrio
KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id  - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin diduga menerima suap/gratifikasi terkait pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Diduga sebagai penerima yakni NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Diduga sebagai pemberi AS (Agung Sucipto),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat hingga Sabtu (26-27/2/2021). Enam orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Kronologi OTT Nurdin Abdullah

Kronologi OTT yakni pada Jumat (26/2/2021), Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh Agung kepada Nurdin. Pemberian itu melalui perantaraan Edy Rahmat yang merupakan orang kepercayaan Nurdin.

Pukul 20.24 Wita, Agung bersama anggota keluarga Edy, Irfan, menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di tempat tersebut, Edy telah menunggu.

“Dengan beriringan mobil, IF (Irfan) mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar,” kata Firli.

Dalam perjalanan tersebut, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Sita 18 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Karanganyar

Nasional
9 jam lalu

57 Mantan Pegawai Ingin Kembali Bekerja, Ini Respons KPK

Nasional
13 jam lalu

KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam Antam

Nasional
15 jam lalu

Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal