TANGERANG, iNews.id – Universitas Islam Negeri atau UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan komitmen penuh terhadap hak-hak karyawan dan pembebasan biaya sewa lahan setelah mengintegrasikan sejumlah satuan pendidikan yang sebelumnya dikelola tiga yayasan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar menegaskan, pemenuhan hak karyawan, baik pendidik maupun tenaga kependidikan, menjadi perhatian utama pasca-integrasi.
"Insyaallah kita akan ikuti sepenuhnya amanat Keputusan Menteri Agama RI. Terlebih menyangkut kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan yang telah bekerja selama ini," kata Rektor Asep Jahar di Ciputat, Rabu (29/10/2025).
Integrasi ini menyatukan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Madrasah (MI, MTs, MA) dari Yayasan Syarif Hidayatullah, serta Taman Kanak-Kanak (TK) dari Yayasan Ketilang Insan Mandiri, semuanya berada di bawah pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Prof Imam Subchi menambahkan UIN Jakarta siap menjalankan amanat KMA tersebut, termasuk menjamin hak keuangan dan/atau kesejahteraan karyawan paling rendah harus sama dengan yang sebelumnya.
Secara keseluruhan, integrasi KMA ini menyatukan pengelolaan empat aspek yaki, kelembagaan, keuangan, aset, dan sumber daya manusia.