Dalam kunjungannya ke Polda Metro Jaya hari ini, KPPS juga membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya terhadap Farhat. Barang-barang bukti itu antara lain berupa video, dokumentasi media online, serta screenshot dari Instagram dan Facebook.
Sementara, Gerakan Pengacara (GP) Nusantara juga melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan akun Instagram milik calon anggota legislatif dari PKB itu yakni @farhatabbastv226.
“Kami duga (akun tersebut) telah melanggar hukum. Postingan akun tersebut secara garis besar, siapa yang masuk surga dan siapa yang masuk neraka dikaitkan dengan proses pemilihan pemimpin,” ucap Ketua Presidium GP Nusantara, Muhammad Akhiri.
Dia mengatakan, pihaknya melaporkan Farhat dengan sangkaan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 45A UU ITE. Pasal-pasal itu mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
“Kami berharap agar Polri cepat menanggapi laporan kami karena postingan tersebut telah merendahkan sebagian masyarakat atas pilihan politik mereka. Apa jaminannya memilih salah satu pemimpin masuk surga dan memilih yang lain masuk neraka?” kata Akhiri.
Dalam laporannya, GP Nusantara juga melampirkan beberapa barang bukti yang antara lain berupa video dan pengakuan Farhat Abbas di media.