Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi

Nur Khabibi
Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun (tengah) (foto: Nur Khabibi)

Refly mengungkapkan, sudah banyak negara yang menghapus pasal pencemaran nama baik, seperti beberapa negara bagian di Amerika Serikat. 

"Sehingga orang bisa bebas menyampaikan kritik. Kenapa? Dengan adanya hukum pencemaran nama baik, fitnah, kemudian ujaran kebencian, dan lain sebagainya, memunculkan efek ketakutan hukum kita," katanya. 

Dalam persidangan perdana Selasa (10/2/2026) lalu, Refly Harun menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Roy Suryo cs dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," kata Refly di ruang sidang gedung MK, Jakarta ketika itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
4 hari lalu

Refly Harun Curiga Rismon Ditekan Ajukan Restorative Justice: Saya WA Centang Satu

Nasional
6 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
10 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal