Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi

Nur Khabibi
Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun (tengah) (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun menyatakan, uji materi yang dilakukan kliennya ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk melindungi tiga kelompok dari kriminalisasi atau pasal pemidanaan. Tiga kelompok yang dimaksud ialah akademisi, peneliti dan aktivis. 

"Yang paling substantif dari ini semua sebenarnya adalah kita ingin minta bahwa tiga jenis kelompok ini dikecualikan dari pasal pemidanaan, terutama pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, kemudian juga kemungkinan dikriminalisasi," kata Refly di MK, Senin (23/2/2026). 

Menurutnya, tiga kliennya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) masuk dalam tiga kelompok tersebut. 

"Beliau adalah akademisi karena mengajar, pernah mengajar atau masih mengajar, beliau juga seorang peneliti karena memang melakukan penelitian dengan buku Jokowi's White Paper sebagai buktinya, dan mereka juga aktivis, aktivis yang menginginkan tegaknya demokrasi di republik ini," ujarnya.

Menurutnya, tiga kelompok tersebut rawan dikriminalisasi dengan sejumlah pasal. Oleh karena itu, uji materi ini dimaksudkan agar tiga kelompok diberi benteng dari pasal-pasal tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 menit lalu

Denny Indrayana Pernah Kirim Surat ke Sekolah Gibran di Singapura dan Australia, Cari Bukti Pendidikan

53 menit lalu

Boni Hargens Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran Kental Unsur Politik, MK Tak Berwenang Adili

1 jam lalu

Refly Harun Bongkar 3 Keanehan Surat Keterangan Pendidikan Gibran, Apa Saja?

1 jam lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal