Uji Materi ke MK, RCTI Minta Siaran Berbasis Internet Tunduk UU Penyiaran

Felldy Aslya Utama
Stasiun televisi RCTI mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: MNC Media).

Sampai dengan saat ini konten-konten siaran berbasis internet tersebut belum bisa dijangkau oleh UU Penyiaran karena definisi penyiaran yang masih multitafsir. Karena itu, tidak ada instrumen konstitusional yang dapat memastikan penyelenggaraan/aktivitas penyiaran berbasis internet tersebut sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945

“Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelasanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa,” bunyi alasan judicial review tersebut.

Pemohon juga mendalilkan, sebagai sesama penyelenggara penyiaran, baik yang konvensional seperti halnya Pemohon maupun yang berbasis internet seperti halnya layanan OTT, seharusnya mendapatkan status dan kedudukan yang sama sebagai subjek hukum dalam UU Penyiaran.

Akan tetapi, apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyelenggaraan penyiaran berbasis internet, maka jelas akan menyebabkan adanya disparitas atau pembedaan status dan kedudukan di antara penyelenggara penyiaran.

Dengan kata lain, penyelenggara penyiaran berbasis internet belum bisa dikategorikan sebagai subjek hukum dalam UU Penyiaran yang berkonsekuensi tidak terikat dengan seluruh ketentuan perundang-undangan di bidang penyiaran khususnya UU Penyiaran.

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional tersebut, RCTI memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: ”Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”

Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Massa Tuntut Hakim MK Arsul Sani Mundur, Tetap Yakin Ijazahnya Palsu

Nasional
10 jam lalu

Massa Geruduk MK, Desak Arsul Sani Mundur dari Hakim Buntut Polemik Ijazah

Nasional
12 jam lalu

Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri

Nasional
17 jam lalu

Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Ungkap Perjalanan Dapatkan Gelar Doktor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal