Uji Materi UU Penyiaran ke MK, Kuasa Hukum: Ini untuk Kepentingan Nasional Lebih Besar

Felldy Aslya Utama
Kuasa Hukum Pemohon Imam Nasef (tengah) menjelaskan urgensi pengajuan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/6/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam permohonannya RCTI dan iNews meminta majelis hakim menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai seluruh siaran berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali.

Kuasa Hukum Pemohon, Imam Nasef menuturkan, dasar permohonan uji materi ini tidak semata-mata kepentingan para pemohon, namun di dalamnya ada kepentingan nasional yang jauh lebih besar.

Menurut Nasef, tujuan dibentuknya UU Penyiaran yaitu untuk melindungi kedaulatan nasional di bidang penyiaran. Karena itu di dalamnya diatur mengenai asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran. Bahkan, diatur pula tentan pedoman mengenai isi dan perilaku siaran.

Melalui uji materi ini, pemohon ingin UU Penyiaran bisa menjadi pedoman bagi negara untuk menindak secara tegas apabila penyelenggara penyiaran berbasis internet seperti layanan Over the Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran ternyata meyimpang dari aturan.

"Karena apa? Karena konten-konten siaran yang dihadirkan di OTT tersebut juga dikonsumsi oleh publik. Jadi ada kepentingan publik, ada kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar di situ. Karena itu kami minta agar kepentingan nasional ini juga menjadi perhatian," kata Nasef di Jakarta, Senin (22/6/2020)

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
4 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
4 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
13 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal