Ukuran Rumah Subsidi bakal Diperkecil, Maruarar Buka Opsi Dibangun Bertingkat

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi rumah subsidi. (Foto: Dok. Kementerian PU)

Hal tersebut tertera dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam draf, luas tanah rumah umum tapak ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Ketentuan luas tanah minimal ini terhitung lebih kecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. 

Dalam kepmen itu, luas tanah rumah tapak umum ditetapkan paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.

Meski demikan, draf Kepmen PKP tidak mencantumkan perubahan harga jual rumah subsidi, alias masih menggunakan harga yang berlaku pada 2024. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Draf Aturan Baru Rumah Subsidi: Luas Tanah Minimal Makin Kecil, Harga Tetap

Nasional
10 jam lalu

Pemerintah Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 2.600 Hunian Tetap untuk Korban Bencana Sumatra

Nasional
6 hari lalu

Senyum Semringah Guru Ikut Program Rumah Subsidi Prabowo, Tak Lagi Menumpang

Nasional
6 hari lalu

Momen Prabowo Duduk di Samping Penjual Seblak hingga ART saat Serah Terima Rumah Subsidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal