JAKARTA, iNews.id - Kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan pemerintah secara bertahap pada 17 Oktober 2026 untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pelaksanaannya akan menyesuaikan kesiapan pelaku usaha serta sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan penerapan bertahap diperlukan agar regulasi tersebut tidak menghambat aktivitas ekonomi nasional.
“Penerapannya (wajib halal) itu adalah disesuaikan dengan kesiapan (pelaku usaha). Baik kesiapan pelaku usaha maupun kesiapan sistem di BPJPH. Dan tentu kita terapkan bertahap,” kata Dradjad di sela ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di JICC Senayan Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Penerapan standar halal juga sempat dikaitkan dengan potensi hambatan non-tarif dalam perdagangan internasional. Namun, Dradjad menilai penggunaan standar produk merupakan praktik yang diterapkan berbagai negara.
“Di mana-mana kan kita masuk ke Eropa ada EUDR, walaupun belum diterapkan. Kemudian ada sustainability dan segala macam. Masuk ke Amerika ada biological standard, macam-macam juga. Semua negara pakai standard,” jelasnya.