UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

Anggie Ariesta
UMKM wajib gunakan sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2026. (Foto : Kemenag)

Menurut dia, standar dalam perdagangan tidak menjadi persoalan selama penerapannya dilakukan secara adil dan terukur.

“Jadi bahwa itu menjadi barier, iya. Tapi semua negara memakai standar itu. Dan standard itu asal fair dan asal adil. Itu nggak masalah,” ungkap Dradjad.

Untuk membantu pelaku usaha menghadapi masa transisi, pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Fasilitas tersebut dapat diakses melalui portal SiHalal. Program ini disiapkan untuk membantu UMK memenuhi ketentuan sertifikasi halal tanpa menambah beban biaya sertifikasi.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat industri halal nasional, meningkatkan daya saing UMKM, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengusaha Daerah Sulit Bersaing di Sektor Tambang, Bahlil Siapkan Jalur IUP Tanpa Tender

8 hari lalu

Bantu Masyarakat Akses Dana Cepat Tanpa Bunga, Pegadaian Luncurkan Program Gadai Bebas Sewa Modal Khusus untuk Nasabah Baru

7 hari lalu

OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, Perbankan Kuasai 82,62%

8 hari lalu

UKM Naik Kelas, MNC University dan TDA Jakbar Bahas Strategi Pengembangan UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal