JAKARTA, iNews.id - Penyelenggaraan ibadah umrah harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020. Regulasi ini menjadi pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat. Mereka juga harus mematuhi protokol kesehatan, sebelum, saat, dan sampai kembali ke Tanah Air.
Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan serta pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," kata Wikud dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal Youtube BNPB, Kamis (5/11/2020).
Wiku menjelaskan, agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah, semua jemaah harus menjalankan protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. Sekembalinya ke Tanah Air, jemaah juga mesti melakukan pemeriksaan.
Satgas mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan.
Menurut dia, kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.