UNESCO Tetapkan 3 Arsip RI sebagai Memory of the World, Salah Satunya Pidato Soekarno

Puti Aini Yasmin
Penyerahan Sertifikat UNESCO untuk 3 Arsip RI (Dok. Kemlu)

JAKARTA, iNews.id - United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan tiga arsip Indonesia sebagai Ingatan Kolektif Dunia (Memory of the World). Hal itu ditetapkan dalam Sidang Dewan Eksekutif ke-216 UNESCO di Paris pada tanggal 10-14 Mei 2023.

Adapun, ketiga arsip dokumenter Indonesia yang bernilai sejarah tinggi tersebut adalah Pidato Soekarno 'To Build the World Anew', Pertemuan Pertama Gerakan Non-Blok, dan Hikayat Aceh.

Pengakuan UNESCO terhadap 3 arsip Indonesia ini menjadi bukti nyata akan keunggulan Indonesia dalam diplomasi budaya internasional. Dengan ditetapkannya tiga arsip bersejarah ini sebagai Ingatan Kolektif Dunia, Indonesia berhasil memperkenalkan nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam dokumen-dokumen tersebut kepada dunia.

"Penetapan ini bukan merupakan tujuan akhir, melainkan bagian dari langkah bersama untuk menjaga nilai sejarah kita hingga generasi-generasi yang akan datang. Semoga penetapan ini menjadi keberlanjutan pengakuan UNESCO atas hal penting lainnya di Indonesia," kata Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah dikutip Selasa (4/7/2023).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Geger! 4 WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kemlu Ungkap Kronologinya

Nasional
19 jam lalu

Pantau Situasi di Iran, Kemlu Pastikan Evakuasi WNI Belum Diperlukan 

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Terpukau Lihat Siswa Sekolah Rakyat Bisa Pidato 4 Bahasa, Arab hingga Mandarin

Nasional
2 hari lalu

Demo Iran Rusuh, DPR Desak Kemlu Beri Perlindungan untuk WNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal