UNESCO Tetapkan 3 Arsip RI sebagai Memory of the World, Salah Satunya Pidato Soekarno

Puti Aini Yasmin
Penyerahan Sertifikat UNESCO untuk 3 Arsip RI (Dok. Kemlu)

Sementara itu, Teuku secara resmi menerima tiga sertifikat Ingatan Kolektif Dunia UNESCO yang diserahkan oleh Wakil Tetap Indonesia di UNESCO, Prof. Ismunandar pada Senin (3/7) kemarin. Momen bersejarah ini menjadi bukti nyata dari kerja keras, dedikasi, serta sinergi antara para ahli, pemerintah, dan masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan arsip dokumenter Indonesia.

Penetapan serta penyerahan tiga sertifikat ini menjadikan Indonesia memiliki 11 dari total 496 dokumen Ingatan Kolektif Dunia yang telah ditetapkan UNESCO. Delapan lainnya adalah Arsip VOC, Arsip Konfrensi Asia Afrika, Babad Diponegoro, Arsip Konservasi Borobudur, Arsip Tsunami, La Galigo, Nagarakartagama, Cerita Panji.

Selain penetapan tiga arsip dokumen tersebut, UNESCO juga menetapkan empat geopark Indonesia yaitu Ijen Geopark, Maros Pangkep Geopark, Merangin Geopark dan Raja Ampat Geopark sebagai UNESCO Global Geopark dalam Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke 216 yang berlangsung pada 10-24 Mei 2023.

Dengan adanya tambahan empat geopark baru ini, Indonesia memiliki 10 dari total 195 UNESCO Geopark di dunia, 6 lainnya adalah Batur, Gunung Sewu, Cileteuh, Rinjani – Lombok, Toba, dan Belitong.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
47 menit lalu

2 WNI Tewas dalam Kebakaran Hebat 7 Apartemen di Hong Kong 

Nasional
4 hari lalu

Gempa M5,7 Bangladesh, Kemlu Pastikan Seluruh WNI Aman

Buletin
8 hari lalu

Begini Penampakan Kepala Patung Bung Karno yang Miring, Pemkab Indramayu Ungkap Penyebabnya

Nasional
9 hari lalu

Puluhan Warga Gaza Dikabarkan Diterbangkan ke RI, Ini Respons Kemlu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal