Sementara itu, salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan putusan terhadap Juliari yakni karena sikap terdakwa tidak kesatria. Juliari dianggap berani menerima suap tapi tidak berani bertanggung jawab.
"Hal memberatkan, satu perbuatan terdakwa tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkal perbuatannya," kata Hakim Damis.
Tak hanya itu, hakim juga menilai suap yang diterima Juliari di saat keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19 menjadi salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan putusannya.
Sekadar informasi, vonis yang dijatuhi hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19.