Ungkap Hal Ringankan Vonis Juliari Batubara, Hakim: Terdakwa Menderita Dimaki Masyarakat

Ariedwi Satrio
Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap pengadaan Bansos Covid-19. (Foto: SINDOnews)

Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Respons Jokowi soal KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden

Nasional
1 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020

Nasional
3 tahun lalu

KPK Setor Rp14,5 Miliar Uang Pengganti Eks Mensos Juliari Batubara ke Kas Negara

Bisnis
4 tahun lalu

Sri Mulyani Ngaku Sakit Hati soal Korupsi Bansos

Nasional
4 tahun lalu

Gandeng BPK, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Covid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal