Belum puas di situ, polisi kembali meminta tersangka Sujanto untuk menunjukkan titik penyelundupan narkoba di Jakarta. Tersangka mengantar petugas ke Pelabuhan Tanjung Priok. Modusnya, paket sabu disembunyikan dalam mobil Suzuki Carry bak terbuka yang sudah dimodifikasi. “Mobil dimodifikasi dengan dibuat kompartemen untuk menyimpan sabu,” tutur Krisno.
Namun, saat menunjukkan keberadaan jaringannya di Tanjung Priok tersebut, Sujanto berusaha kabur dengan melawan polisi. Akhirnya, penyidik melumpuhkan dengan menembaknya hingga tewas.
Satu hari setelahnya, polisi juga menembak mati tersangka Chen Gen Wen karena melawan petugas saat perjalanan menuju ke Purwakarta. WNA Malaysia itu digelandang ke Purwakarta untuk menunjukkan lokasi persembunyian bandar narkoba lainnya.
"Saat tim hendak melakukan pengembangan kasus ke wilayah Purwakarta, di perjalanan, CGW melawan dan mau merampas senjata petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia,” ucap Krisno.
Dalam kasus ini, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan total seberat 38,5 kg, satu unit mobil Nissan Grand Livina, satu kendaraan Suzuki Carry bak terbuka, dan lima buah handphone.
Sementara untuk dua tersangka yang tertangkap, Eric Cantona dan Michael dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.