Ungkap Titik Rawan Korupsi Proyek Infrastruktur Jalan, KPK Berikan Rekomendasi untuk Kementerian PUPR

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap sejumlah titik rawan korupsi pada pengerjaan proyek infrastruktur jalan di Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah titik rawan korupsi pada pengerjaan proyek infrastruktur jalan di Indonesia. Titik rawan korupsi itu ditemukan dari hasil kajian terhadap beberapa kasus proyek infrastruktur yang pernah ditangani lembaga antirasuah. 

"Temuan kajian menunjukkan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (18/5/2023).

Selanjutnya yaitu perbuatan curang oleh pemborong atau pengawas dan penerima pekerjaan.

"Serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan," ucapnya.

Ali menguraikan titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan jalan berdasarkan hasil kajian KPK. Pertama, kata Ali, potensi korupsi biasanya terjadi pada tahap perencanaan dan penganggaran proyek infrastruktur.

"Korupsi pada tahap ini meliputi intervensi program yang melampaui kewenangan Pekerjaan Umum (PU), penyalahgunaan wewenang, suap dalam alokasi anggaran, dan permintaan fee," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah itu, KPK merekomendasikan agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) membuat regulasi yang mengatur tentang kepatuhan perencanaan.

"Kemudian, Kementerian PUPR membuat regulasi tentang pelaksanaan pembangunan infrastruktur di luar tusi PUPR dan perlu membangun manajemen perubahan pada sistem perencanaan anggaran agar terintegrasi dan transparan," tuturnya.

Ali melanjutkan, untuk titik rawan korupsi kedua berada di tahap perencanaan teknis. Kata Ali, potensi korupsi di tahap ini meliputi kolusi dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan rancangan teknis Detail Design Engeneering (DED) yang tidak detail.

"Serta, peningkatan harga (mark up) dalam estimasi biaya Engineering Estimate (EE) yang rawan suap," tuturnya.

Di tahap perencanaan teknis tersebut, KPK merekomendasikan Kementerian PUPR untuk membuat sistem informasi jasa konstruksi. KPK juga meminta agar Kementerian PUPR melakukan akreditasi ulang asosiasi existing. Kemudian Kementerian PUPR, asosiasi, dan LPJK menegakkan standarisasi sertifikasi dengan melibatkan BNSP.

Titik rawan korupsi ketiga berada di tahap pra-pembangunan. Di tahap ini, korupsi meliputi mark up HPS menyebabkan biaya yang tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas konstruksi. Kemudian, pemenangan terhadap kontraktor tertentu, serta memanipulasi syarat lelang. 

"KPK merekomendasikan agar pemerintah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang independen dan profesional. Kementerian PUPR perlu membangun data base harga satuan dan nilai kontrak serta meminta Kementerian PUPR menyusun e-katalog sektoral untuk pekerjaan berulang," kata Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
5 jam lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Nasional
2 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Buletin
2 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal