Urus Pindah Domisili dalam Kota hanya Perlu KK, Begini Caranya

Riezky Maulana
Pengajuan pindah dalam kota hanya perlu KK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Penduduk yang pindah domisili bisa mengurus administrasi dengan mudah. Syarat yang diperlukan hanya butuh kartu keluarga (KK) untuk pindah domisili di dalam kabupaten/kota.

Perpindahan penduduk harus dibarengi dengan pembaharuan dokumen kependudukan pada e-KTP, atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menjelaskan, dalam pindah domisili penduduk antarkabupaten harus mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal. Namun, jika perpindahan domisili dalam satu kabupaten/kota maka tidak memerlukan SKP.

“Penduduk silakan datang ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan tempat pelayanan adminduk di daerah asal. Cukup membawa fotokopi KK,” kata Yama, seperti dilihat di situs Dukcapil Kemendagri, Senin (14/3/2022).

Nantinya penduduk tinggal melengkapi formulir dan akan mendapatkan SKP untuk diserahkan ke daerah tujuan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Nasional
3 hari lalu

Dedi Mulyadi Datangi Kemendagri di Tengah Polemik dengan Purbaya, Cek Dana Mengendap

Buletin
16 hari lalu

Sumut Inflasi Tertinggi Nasional, Gubernur Bobby Nasution Ditegur Kemendagri

Megapolitan
17 hari lalu

Dalami Identitas Terapis Berusia 14 Tahun Tewas di Pejaten, Polisi Koordinasi dengan Dukcapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal