Urus Pindah Domisili dalam Kota hanya Perlu KK, Begini Caranya

Riezky Maulana
Pengajuan pindah dalam kota hanya perlu KK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Penduduk yang pindah domisili bisa mengurus administrasi dengan mudah. Syarat yang diperlukan hanya butuh kartu keluarga (KK) untuk pindah domisili di dalam kabupaten/kota.

Perpindahan penduduk harus dibarengi dengan pembaharuan dokumen kependudukan pada e-KTP, atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menjelaskan, dalam pindah domisili penduduk antarkabupaten harus mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal. Namun, jika perpindahan domisili dalam satu kabupaten/kota maka tidak memerlukan SKP.

“Penduduk silakan datang ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan tempat pelayanan adminduk di daerah asal. Cukup membawa fotokopi KK,” kata Yama, seperti dilihat di situs Dukcapil Kemendagri, Senin (14/3/2022).

Nantinya penduduk tinggal melengkapi formulir dan akan mendapatkan SKP untuk diserahkan ke daerah tujuan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Nasional
4 hari lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Nasional
13 hari lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Buletin
23 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Megapolitan
26 hari lalu

Kebakaran Gedung Kemendagri di Jaksel, 2 Pegawai Terluka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal