Urus Pindah Domisili dalam Kota hanya Perlu KK, Begini Caranya

Riezky Maulana
Pengajuan pindah dalam kota hanya perlu KK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Di daerah tujuan silakan bawa SKP, KK, dan e-KTP atau KIA asli untuk diterbitkan yang baru sesuai dengan domisili yang terbaru,” tutur Yama.

David Yama menyebut perpindahan penduduk antarkabupaten/kota memang diwajibkan mengurus SKP di daerah asal. 

Namun apabila penduduk sudah berada di alamat tujuan yang lokasinya jauh dan tidak memungkinkan untuk mengurus SKP ke daerah asal, maka dapat mengurus di Dukcapil domisili tujuan. 

“Sesuai Pasal 31 Permendagri No. 108 Tahun 2019 dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP, maka Dinas Dukcapil tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal,” tutur Yama.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh juga menekankan agar Dinas Dukcapil tidak menambahkan syarat yang tidak perlu dalam pengurusan SKP penduduk.

“Saat ini sudah tidak diperlukan lagi surat pengantar RT/RW dalam pengurusan SKP karena database di Dukcapil sudah lengkap. Sangat mudah dan cepat jadi segera urus jika melakukan pindah domisili,” kata Zudan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Nasional
3 hari lalu

Dedi Mulyadi Datangi Kemendagri di Tengah Polemik dengan Purbaya, Cek Dana Mengendap

Buletin
16 hari lalu

Sumut Inflasi Tertinggi Nasional, Gubernur Bobby Nasution Ditegur Kemendagri

Megapolitan
16 hari lalu

Dalami Identitas Terapis Berusia 14 Tahun Tewas di Pejaten, Polisi Koordinasi dengan Dukcapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal