Kerja sama tersebut mencerminkan semakin eratnya hubungan strategis antara Indonesia dan UEA di berbagai bidang.
Empat MoU G-to-G yang diumumkan meliputi:
1. Pernyataan Kehendak antara Kementerian Luar Negeri UEA dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia tentang Kemitraan Alam dan Iklim;
2. Protokol Perubahan Kedua Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah UEA tentang Kerja Sama Kelautan dan Perikanan;
3. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Dalam Negeri UEA dan Kepolisian RI tentang Kerja Sama Keamanan dan Penanggulangan Terorisme; dan
4. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Agama RI dengan Otoritas Umum Bidang Islam, Wakaf, dan Zakat UEA tentang Kerja Sama di Bidang Islam dan Wakaf.
Sementara itu, empat kesepakatan B-to-B yang disampaikan adalah:
1. Memorandum Saling Pengertian antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, dengan Al-Ain Farms for Livestock Production PEA tentang Investasi Produksi Susu;
2. Nota Kesepahaman antara Ninety Degree General Trading LLC dan PT Pindad;
3. Kesepakatan Prinsip Terkait Dengan Penambahan Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Surya Fotovoltaik Cirata; dan
4. Memorandum Saling Pengertian antara PT PLN (Persero) dan Abu Dhabi Future Energy Company PJSC - MASDAR tentang Rencana Pengembangan PLTS Terapung Jatigede 100 MW.