Usai Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh Segera Hirup Udara Bebas Maret 2022

Ariedwi Satrio
Angelina Sondakh segera menghirup udara bebas pada Maret 2022 usai 10 tahun menjalani hukuman penjara. (Foto : Dok Okezone)

Tak hanya itu, Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Angelina berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. Namun, Angelina baru membayarkan uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar dan masih kurang Rp4,5 miliar. 

Oleh karenanya, sisa kekurangan bayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat bulan lima hari. Angelina tercatat juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan selama menjalani hukuman penjara.

Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015.

"Bahwa selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur Rika.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
5 bulan lalu

Aaliyah Massaid Dihujat Gegara Hadiri Undangan Pernikahan usai Lahiran, Begini Respons Angelina Sondakh

Seleb
11 bulan lalu

Ziarah ke Makam Qomar, Angelina Sondakh Tak Kuasa Menahan Sedih: Selamat Bertemu Mas Adjie Ya Abah

Nasional
12 bulan lalu

5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

Nasional
1 tahun lalu

Sekjen Kemenkumham Ungkap Persiapan Transformasi, Target Selesai Juni 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal