Usai Diperiksa Bareskrim, 7 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa 7 tersangka kasus dugaan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (27/10/2020). Usai diperiksa, para tersangka tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 7 tersangka yang diperiksa, yaitu 5 kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, mandor berinsial UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.

"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB," ujar Argo di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
7 jam lalu

Sandra Dewi Minta Tas Mewahnya Dikembalikan Kejagung, Emang Boleh?

Nasional
8 jam lalu

Prabowo Ingatkan Aparat Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil, Ini Respons Kejagung

Megapolitan
8 jam lalu

Kronologi Pria Bakar Rumah Mantan Pacar di Jagakarsa, Kesal 8 Bulan Pacaran Tiba-tiba Diputusin

Nasional
9 jam lalu

Sandra Dewi Minta Tas Mewah hingga Mobil Dikembalikan, Kejagung Siap Hadapi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal