Usai Diperiksa Bareskrim, 7 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa 7 tersangka kasus dugaan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (27/10/2020). Usai diperiksa, para tersangka tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 7 tersangka yang diperiksa, yaitu 5 kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, mandor berinsial UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.

"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB," ujar Argo di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Dia menuturkan, para tersangka tidak ditahan selain bersikap kooperatif juga mendapatkan jaminan dari kuasa hukum masing-masing. "Dengan jaminan dari para penasihat hukumnya," tuturnya.

Menurut dia, pemeriksaan seharusnya dilakukan terhadap 8 orang, namun 1 tidak hadir. "Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sempat Diangkat, Buronan Kejagung Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim

2 hari lalu

Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama Hanguskan 18 Rumah, Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar

2 hari lalu

Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama Jaksel Berawal dari Warteg, 180 Orang Terdampak

3 hari lalu

Kebakaran Dekat Stasiun Kebayoran Jaksel, 128 Petugas Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal