Usai Djoko Tjandra, Polisi Akan Bantu Penangkapan Harun Masiku

Harits Tryan Akhmad
Buron KPK, Harun Masiku (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut, Alex mengatakan petugas masih meyakini Harun Masiku masih berada di dalam negeri. Karena itulah, KPK masih mempertimbangkan pengajuan red notice kepada eks Caleg PDIP ini.

“Kemudian terkait apakah ada red notice, diduga yang bersangkutan masih di dalam negeri kita. Belum meminta interpool untuk memberikan red notice menangkap yang bersangkutan. Tapi masih kita meminta pada pihak Polri dengan surat DPO untuk membantu KPK menangkap yang bersangkutan,” katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
14 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
14 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal