Lebih lanjut, Alex mengatakan petugas masih meyakini Harun Masiku masih berada di dalam negeri. Karena itulah, KPK masih mempertimbangkan pengajuan red notice kepada eks Caleg PDIP ini.
“Kemudian terkait apakah ada red notice, diduga yang bersangkutan masih di dalam negeri kita. Belum meminta interpool untuk memberikan red notice menangkap yang bersangkutan. Tapi masih kita meminta pada pihak Polri dengan surat DPO untuk membantu KPK menangkap yang bersangkutan,” katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.