Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, barang bukti yang berhasil disita penyidik adalah dua unit telepon genggam, print out audio hoaks, unggahan di akun twitter, KTP serta alat rekam suara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) yang ditangkap Selasa (8/1/2019) kemarin merupakan kreator kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Hal itu didapat dari hasil laborantorium forensik digital.
"Suara memiliki tingkat kesamaan sampai 99%. Proses pembuktian secara ilmiah bahwa yang bersangkutan adalah BBP yang punya voice dan disebarkan ke medsos dan WAG," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Hal yang sama disampaikan Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. "Suara yang beredar tersebut kita meyakini adalah suara tersangka BPP," ujarnya.