JAKARTA, iNews.id - Beragam cara dilakukan tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) usai peristiwa hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos viral. Salah satunya adalah menghilangkan barang bukti.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menceritakan, tersangka mengunggah beberapa tulisan maupun rekaman audio suara di beberapa platform. Seperti, dalam WhatsApp grup dan media sosial semacam twitter.
"Tersangka menutup akunnya, membuang hp, membuang kartunya, dan kabur," kata Albertus dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Dia mengatakan, tersangka kemudian ditemukan pertama kali pada Senin, 7 Januari 2019 sekitar pukul 02.30 WIB. "Tersangka kita tangkap di wilayah Sragen," ujarnya.
Albertus menjelaskan, tersangka selama ini menetap di wilayah Bekasi. Di wilayah itulah, informasi sebelumnya menyebutkan tersangka ditangkap.