Usai ke Dewas, 75 Pegawai KPK Lapor ke Ombudsman soal TWK

Arie Dwi Satrio
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Hal itu terbongkar setelah beredarnya Surat Keputusan (SK) terkait pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Beberapa diantaranya yakni Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.

SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya.

Kemudian, para pegawai KPK tersebut melaporkan pimpinannya ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa, 18 Mei 2021, kemarin. Pimpinan KPK yang dilaporkan yakni, Firli Bahuri; Alexander Marwata; Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar; dan Nawawi Pomolango.

Firli Bahuri Cs dilaporkan ke Dewas berkaitan dengan pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pimpinan KPK mengaku menghormati pelaporan tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Paripurna DPR Sahkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Ini Daftarnya

Nasional
14 hari lalu

Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Digelar Pekan Depan, Ini Daftarnya

Nasional
27 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian PANRB Bangun Birokrasi Masa Depan Sepanjang 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal