Dia menyampaikan BNPB berkomitmen kooperatif dengan memberikan dukungan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB juga tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Salah satu pihak yang diamankan yakni Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian. Operasi tersebut juga melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan operasi tangkap tangan tersebut.
“Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang. Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai dan logam mulia emas. Penghitungan sementara menunjukkan uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp1,4 miliar.