Usai Tetapkan Tersangka, Polisi Segel Lokasi Acara Bungkus Night di Jaksel

Puteranegara Batubara
Ilustrasi prostitusi . (Antara)

"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," ucapnya.

Sebelumnya, sebuah unggahan poster viral di media sosial. Poster tersebut bertuliskan acara Bungkus Night di daerah Wijaya, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pendalaman ternyata acara tersebut berbau prostitusi.

Masih di dalam poster, tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut adalah Rp250.000.  "Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," bunyi poster Bungkus Night.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Anggota Satpol PP Lapor Polisi usai Dipukul Pekerja Proyek di Bulungan Jaksel

4 hari lalu

Tak Cuma Kampung Ambon dan Boncos, Polisi Serentak Operasi Narkoba di Seluruh Indonesia

6 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

7 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 2 Pegawai Rutan Depok yang Diduga Terlibat Pesta Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal