Usai Tetapkan Tersangka, Polisi Segel Lokasi Acara Bungkus Night di Jaksel

Puteranegara Batubara
Ilustrasi prostitusi . (Antara)

Adapun, keempat tersangka tersebut adalah, ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara tersebut. Kemudian, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut. 

"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," ucapnya.

Sebelumnya, sebuah unggahan poster viral di media sosial. Poster tersebut bertuliskan acara Bungkus Night di daerah Wijaya, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pendalaman ternyata acara tersebut berbau prostitusi.

Masih di dalam poster, tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut adalah Rp250.000.  "Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," bunyi poster Bungkus Night.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 menit lalu

Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Cs Hari Ini, Kubu Jokowi: Serahkan ke Hukum yang Berlaku

Megapolitan
17 jam lalu

Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Sebut Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Alami Gangguan Jiwa

Nasional
2 hari lalu

Pitra Romadoni: Delpedro Bukan Musuh Polisi, Dia Berhadapan dengan Hukum

Nasional
5 hari lalu

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Onad usai Ditangkap terkait Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal