Adapun, keempat tersangka tersebut adalah, ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara tersebut. Kemudian, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut.
"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah unggahan poster viral di media sosial. Poster tersebut bertuliskan acara Bungkus Night di daerah Wijaya, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pendalaman ternyata acara tersebut berbau prostitusi.
Masih di dalam poster, tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut adalah Rp250.000. "Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," bunyi poster Bungkus Night.