Senada, peneliti PVRI Muhammad Naziful Haq (Nazif) menilai komposisi tim rawan konflik kepentingan.
“Harusnya ada keragaman latar belakang, misalnya melibatkan akademisi, perwakilan masyarakat sipil, atau tokoh yang berintegritas, agar upaya ini membawa penyegaran struktural maupun kultural,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/X/TUK.2.1./2025.
Tim ini dipimpin Komjen Chryshnanda Dwilaksana selaku Kalemdiklat Polri, dengan Kapolri sebagai pelindung dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebagai penasihat.