Ustaz Khalid Basalamah Absen Pemeriksaan, KPK bakal Panggil Ulang

Jonathan Simanjuntak
Ustaz Khalid Basalamah. (Foto: Khalid Basalamah Official/YouTube)

Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Shorts
5 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah soal Pemanggilan KPK: Saya Hadir sebagai Ahli

Nasional
5 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah soal Pemanggilan KPK: Saya Datang Bukan sebagai Tersangka

Nasional
5 bulan lalu

Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah, KPK: Keterangannya Dibutuhkan Tim

Buletin
5 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dimintai Keterangan sebagai Saksi oleh KPK Terkait Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal