Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Jadi Saksi Pemilik Travel Haji

Danandaya Arya Putra
Ustaz Khalid Basalamah sambangi KPK pada Selasa (9/9/2025) dan diperiksa sebagai saksi. (Foto: Khalid Basalamah Official/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025). Ustaz Khalid tiba di gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.04 WIB.

Menurut Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi fakta selaku pemilik travel haji. Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Ia menambahkan bahwa KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Ustaz Khalid pada Selasa (2/9) lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Maka dari itu pemanggilan hari ini merupakan pemeriksaan penjadwalan ulang.

"Pemeriksaan saksi hari ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati terkait Kasus Korupsi Minyak

Nasional
10 hari lalu

KPK Sudah Periksa 300 PIHK, Usut Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
20 hari lalu

Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
24 hari lalu

Pakar UI Sebut Bipih dan Kuota Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara, Ini Alasannya

Nasional
26 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal