Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim di Bogor Kasus Ujaran Kebencian

muhammad rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Kamis (3/12/2020). Dia ditangkap terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Maaher ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat tadi subuh.

"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," ujar Argo di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Apartemen di Kelapa Gading Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Ditangkap Bareskrim

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Nasional
5 hari lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

Nasional
5 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal