JAKARTA, iNews.id - Ustaz milenial Najmi Al Malik menyebut konten sedekah hukumnya boleh. Asalkan konten tersebut dibuat dengan tujuan untuk menyebarkan kebaikan.
"Sedekah itu perlu kita publikasikan sebagai bentuk madrasah pendidikan agar orang ingin terlibat tercerahkan orang. Tetapi kita sebisa mungkin merahasiakan bagaimana caranya atau paling tidak meluruskan niat kita bahwa betul-betul saya sedekah,"kata ustaz Najmi dalam podcast aksi nyata #DariKamuUntukIndonesia dengan tema Stop Rebahan, Yuk Perbanyak Amalan Sunah di Bulan Ramadhan, Senin (4/4/2022).
Najmi menyebut seringkali anak muda mengikuti apa yang dilakukan oleh idolanya. Sehingga konten sedekah yang dibuat oleh sang idola diharapkan dapat dikuti demi menyebarkan kebaikan.
"Bikin vlog dengan harapan agar orang-orang yang melihat atau followers bisa mengikuti caran idolanya itu menjadi hal yang positif. Tidak masalah, tujuan kita baik guna untuk mengedukasi orang-orang dalam berbuat baik," ujar dia.