Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan waktu kampanye Pemilu 2024 selama tujuh bulan. Usulan tersebut disampaikan di dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (16/9/2021).
Ketua KPU, Ilham Saputra memaparkan alasan usulan tersebut. Menurutnya, dengan durasi kampanye Pemilu selama 120 hari yaitu 21 Oktober 2023 -17 Februari 2024 maka proses pengadaan logistik yang berkaitan dengan calon hanya berlangsung selama kurang lebih empat bulan.
"Oleh karenanya, usulan KPU menambahkan durasi kampanye dengan menyamakan durasi kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2019 yaitu selama 209 hari atau tujuh bulan untuk menghindari potensi tidak tepatnya logistik datang ke TPS," kata Ilham dalam paparannya.