JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar ada rumah tahanan khusus bagi justice collaborator (JC). Usulan itu bakal dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo koordinasi dengan Kejagung belum dilakukan karena lembaga tersebut masih mengkaji berkas perkara tewasnya Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Belum karena Kejaksaan masih intens mengkaji berkas yang dari kepolisian,” kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25//2022).
Diketahui ide ini mengemuka saat LPSK memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Menurut Juru Bicara LPSK, Rully Novian, rumah tahanan khusus memudahkan pengawalan terhadap justice collaborator.
"Sebetulnya memang idealnya ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi JC dan itu pasti akan memudahkan pengamanan perlindungan yang dilakukan LPSK. Itu diharapkan ke depan seperti itu," ujar Rully di Gedung LPSK, Kamis (18/8/2022).
LPSK akan menyampaikan usul rumah tahanan khusus ini kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Pasalnya kewenangan rumah tahanan dimiliki Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham.
"Sampai hari ini LPSK belum punya rumah tahanan ya, karena kan begini, semua rumah tahanan di bawahnya Dirjenpas, mau yang di Kejaksaan maupun yang di kepolisian," kata Rully.