JAKARTA, iNews.id - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyebut pengajuan hak angket kecurangan pemilu di DPR menunggu keputusan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Hak angket memang telah diatur dalam konstitusi.
"Semua itu menunggu apa yang dilakukan, keputusan yang dilakukan ketua umum," kata Sahroni saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong DPR mengajukan hak angket mengusut kecurangan pemilu. Usulan tersebut juga disetujui Capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang diusung oleh Partai Nasdem.
Sahroni menilai ungkapan Anies dan Ganjar dalam kapasitasnya sebagai Capres. Pasalnya, baik Anies dan Ganjar lahir sebagai Capres dari proses politik.
"Kalau capres, para capres itu 01 dan 03 bicara tentang hak angket itu adalah ungkapan dari mereka-mereka, toh mereka bagian dari proses, pemilik dari partai politik adalah ketua umum," tuturnya.
"Ketua umum belum sama sekali memerintahkan angket itu maju atau tidak," tegas Sahroni.