Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Sahroni Sebut Partai Nasdem Tunggu Keputusan Ketum

Achmad Al Fiqri
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyebut hak angket memang telah diatur dalam konstitusi. (Foto Mpi).

JAKARTA, iNews.id - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyebut pengajuan hak angket kecurangan pemilu di DPR menunggu keputusan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Hak angket memang telah diatur dalam konstitusi.

"Semua itu menunggu apa yang dilakukan, keputusan yang dilakukan ketua umum," kata Sahroni saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong DPR mengajukan hak angket mengusut kecurangan pemilu. Usulan tersebut juga disetujui Capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang diusung oleh Partai Nasdem.

Sahroni menilai ungkapan Anies dan Ganjar dalam kapasitasnya sebagai Capres. Pasalnya, baik Anies dan Ganjar lahir sebagai Capres dari proses politik.

"Kalau capres, para capres itu 01 dan 03 bicara tentang hak angket itu adalah ungkapan dari mereka-mereka, toh mereka bagian dari proses, pemilik dari partai politik adalah ketua umum," tuturnya.

"Ketua umum belum sama sekali memerintahkan angket itu maju atau tidak," tegas Sahroni.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Viral Ahmad Sahroni Pamer Foto Lawas saat Hangout tapi Minum Susu, Netizen Syok!

Nasional
1 bulan lalu

Reaksi Surya Paloh usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD DPR

Nasional
2 bulan lalu

Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Nasional
2 bulan lalu

Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal