Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Sahroni Sebut Partai Nasdem Tunggu Keputusan Ketum

Achmad Al Fiqri
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyebut hak angket memang telah diatur dalam konstitusi. (Foto Mpi).

Sebelumnya, Ganjar Pranowo membuka lebar pintu komunikasi dengan kubu pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ganjar mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Merespons itu, Anies Baswedan mendukungusulan Ganjar yang mendorong untuk digulirnya hak angket di DPR.

“Kami yakin bahwa koalisi perubahan Partai NasDem, PKB dan PKS akan siap untuk bersama-sama,” kata Anies di Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Sahroni Klaim bakal Sumbangkan Gaji DPR hingga Akhir Jabatan, Ini Respons Kitabisa

Nasional
6 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
6 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
22 hari lalu

Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal